NOVA.id - Beberapa provinsi di Indonesia hingga saat ini masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada April 2023.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang telat atau tidak membayar dengan menghapus atau meringankan pembayaran denda.
Nantinya, wajib pajak yang mengikuti pemutihan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tanpa harus membayar denda keterlambatan.
PKS sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan baik setiap tahun maupun lima tahunan.
Lantas, mana saja wilayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan?
Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan April 2023
Berikut sejumlah provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan ini, seperti dihimpun dari berbagai sumber:
1. Jambi
Sejak 6 Januari 2023 hingga kini, Provinsi Jambi masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan. Namun, program keringanan ini hanya akan dibuka hingga 6 April 2023.
Dilansir dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa:
- Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati sejak 2-15 tahun ke atas, hanya perlu membayar tunggakan selama dua tahun
- Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo
- Pembebasan pokok dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah
- Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan atau eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan atau lising)
- Pembebasan sanksi administratif BBNKB I.
Baca Juga: Hari Ini Jadi Batas Akhir, Ini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi
2. Riau