NOVA.id - Cara pindah faskes BPJS Kesehatan ternyata tidak repot loh.
Kini, dengan aplikasi JMO mobile, kita bisa menggunakan layanan online untuk mengubah faskes secara online.
Faskes adalah fasilitas kesehatan yang sudah terdaftar dengan masing-masing tingkatan yakni faskes 1, faskes tingkat 2, dan faskes lanjutan.
Faskes pertama meliputi puskesmas, praktik dokter, dan klinik pratama, serta RS kelas D atau setara.
Faskes 1 akan memberikan rujukan kepada faskes tingkat selanjutnya jika pengobatan dirasa tidak bisa dilakukan di faskes 1.
Bagi yang berpindah domisili, bisakah mengubah lokasi faskesnya?
Ternyata, mengubah faskes bisa dilakukan loh dengan syarat dan cara berikut ini:
Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan
Dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020, berikut adalah syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan:
- Kartu JKN-KIS asli seluruh peserta yang akan berubah faskes BPJS Kesehatan.
- Kartu Keluarga.
Selanjutnya peserta dapat melakukan perubahan faskes atau pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan jika kurang dari tiga bulan pada FKTP sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
- Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin terdaftar kembali di FKTP sebelumnya
- Penggantian FKTP mulai berlaku sejak satu pada bulan berikutnya
Adapun persyaratan untuk pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan sebagai berikut:
- Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah faskes BPJS Kesehatan.
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.
Baca Juga: Syarat Dapat Perawatan Gratis Ibu dan Anak Pascamelahirkan dengan BPJS Kesehatan