Tidak Repot kok, Ini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online Bisa Sambil Rebahan!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Senin, 3 April 2023 | 10:32 WIB
BPJS Kesehatan (Kompas.com)

NOVA.id  - Cara pindah faskes BPJS Kesehatan ternyata tidak repot loh.

Kini, dengan aplikasi JMO mobile, kita bisa menggunakan layanan online untuk mengubah faskes secara online.

Faskes adalah fasilitas kesehatan yang sudah terdaftar dengan masing-masing tingkatan yakni faskes 1, faskes tingkat 2, dan faskes lanjutan.

Faskes pertama meliputi puskesmas, praktik dokter, dan klinik pratama, serta RS kelas D atau setara.

Faskes 1 akan memberikan rujukan kepada faskes tingkat selanjutnya jika pengobatan dirasa tidak bisa dilakukan di faskes 1.

Bagi yang berpindah domisili, bisakah mengubah lokasi faskesnya?

Ternyata, mengubah faskes bisa dilakukan loh dengan syarat dan cara berikut ini: 

Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan

Dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020, berikut adalah syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan:

Selanjutnya peserta dapat melakukan perubahan faskes atau pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan jika kurang dari tiga bulan pada FKTP sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

Adapun persyaratan untuk pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat Dapat Perawatan Gratis Ibu dan Anak Pascamelahirkan dengan BPJS Kesehatan