NOVA.ID - Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban yang harus dibayarkan umat muslim ketika ramadan tiba.
Zakat fitrah dilakukan oleh mereka yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak.
Jika mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari maka tidak wajib untuk membayar zakat.
Bahkan mereka malah harus mendapatkan zakat.
Dikutip dari Instagram @indonesiabaik, ini 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah:
1. Fakir
Orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan tanggungannya.
2. Fi Sabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan hukum Islam.
3. Gharim
Orang-orang yang memiliki hutang, menanggung hutang, dan tidak sanggup membayarnya.
Baca Juga: Ramadan 2023, Ketahui Besar Zakat Fitrah yang Harus Dibayar Serta Paling Lambat Diserahkan
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR