b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit/faskes/tenaga penolong persalinan
c. Jika peserta belum melalukan autodebit tabungan, dilengkapi dengan rekening tabungan
d. Melakukan perubahan data bayi maksimal 3 bulan setelah kelahiran meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Tidak sulit, demikian persyaratan dan ketentuan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. (*)
Baca Juga: Sakit Saat Mudik Lebaran? Berobat di Faskes Terdekat Ditanggung BPJS Kesehatan