Ortu Wajib Tahu, Cek Ketentuan dan Syarat BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 4 April 2023 | 15:02 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir (dok. freepik.com)

NOVA.id - BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir ternyata bisa dibuat secara langsung lho, Sahabat NOVA. 

Setelah melahirkan, BPJS Kesehatan bayi baru lahir bisa didaftarkan agar jika terjadi masalah kesehatan pada bayi bisa ditanggung dengan BPJS.

Namun, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku sebelum BPJS Kesehatan bayi baru lahir bisa digunakan, apa saja ya Sahabat NOVA? 

Ketentuan administrasi peserta BPJS Kesehatan bayi baru lahir:

1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak lahir

2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran

3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melalukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil 3 bulan sejak dilahirkan

4. Pendaftaran bayi lebih dari 3 bulan wajib sudah memiliki NIK dari Dukcapil

5. Peserta yang tidak membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan wajib membayarnya dan dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran iuran

Syarat dan cara daftar bayi baru lahir:

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu

b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit/faskes/tenaga penolong persalinan 

Baca Juga: Cara dan Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Berdasarkan jenisnya, kepesertaan BPJS Kesehatan ini dibagi atas berbagai jenis termasuk Peserta Penerima Upah, Peserta Bukan Penerima Upah, Mandiri, dan Peserta Penerima Bantuan Iuran.

Untuk Peserta PPU dan PBPU, diperlukan beberapa persyaratan tembahan, apa saja?

1. Peserta PPU

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu

b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit/faskes/tenaga penolong persalinan

2. Peserta PBPU dan BP

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu

b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit/faskes/tenaga penolong persalinan

c. Jika peserta belum melalukan autodebit tabungan, dilengkapi dengan rekening tabungan

d. Melakukan perubahan data bayi maksimal 3 bulan setelah kelahiran meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK. 

Tidak sulit, demikian persyaratan dan ketentuan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. (*)

Baca Juga: Sakit Saat Mudik Lebaran? Berobat di Faskes Terdekat Ditanggung BPJS Kesehatan