Akses Data NIK Resmi Akan Dikenakan Biaya Sebesar Rp 1.000, Apa Alasannya?

By Hinggar, Rabu, 5 April 2023 | 07:05 WIB
KTP (ADELINE KRISANTI/ NOVA)

NOVA.id - Pemeintah secara resmi telah menetapkan aturan baru mengenai akses data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jika akan melakukan akses data NIK, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.

Kebijakan ini diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi, 27 Februari 2023.

Nantinya biaya dari akses data NIK akan menjadi penerimaan negara dari sektor non pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Dirjen Dukcapil, Teguh Setiabudi, PNBP akses data Dukcapil secara resmi diterapkan mulai 28 Maret 2023.

Lembaga yang mengambil profit yang mengakses data Dukcapil secara gratis juga akan "berbagi beban".

Sementara untuk operator seluler penetapan tarif Rp 1.000 setiap akses NIK melalui web service dan web portal akan diberikan keringanan sebesar 50 persen selama dua tahun sejak PP 10/2023.

Apa alasan dilakukannya pemungutan tarif akses NIK ini?

Menurut Teguh, akses NIK berbayar karena pengelolaan data administrasi kependudukan dengan jumlah penduduk 277,7 juta jiwa membutuhkan dukungan jaringan komunikasi data serta perangkat keras yang memadai.

Selain itu, kondisi perangkat keras Ditjen Dukcapil saat ini rata-rata usianya sudah lebih dari 10 tahun dan telah melewati masa garansi.

Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Ketinggalan atau Hilang, Kini Cuma Pakai KTP Sudah Bisa Berobat ke Faskes Pertama

Sehingga diperlukan peremajaan alat agar pelayanan publik tetap bisa dilakukan.

"Agar pelayanan publik tetap terjaga termasuk proses penyediaan data penduduk, perangkat keras tersebut perlu peremajaan yang membutuhkan anggaran besar," ungkapnya dikutip dari Kompas.com pada Selasa (04/04)

Kebijakan PNBP ini diharapkan juga bisa memberikan beberapa peningkatan pelayanan seperti: