NOVA.ID - Kartu BPJS Kesehatan digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan (faskes) dan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Namun bagaimana jika saat ingin melakukan pengobatan, kartu BPJS Kesehatan ketinggalan atau hilang?
Tak perlu khawatir lagi, peserta BPJS Kesehatan kini bisa berobat ke faskes hanya menggunakan KTP.
Peserta juga bisa melakukan pengobatan dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan digital melalui aplikasi Mobile JKN.
Saat melakukan pengobatan di Faskes, peserta hanya perlu menunjukkan KTP yang dimiliki kepada petugas.
Dikutip dari instagram resmi BPJS Kesehatan RI, mulai tahun 2022 yang lalu, peserta Nomor Induk Penduduk (NIK) sudah diresmikan sebagai nomor identitas peserta JKN.
Sehingga kini peserta JKN cukup menggunakan KTP sebagai syarat mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
View this post on Instagram
Baca Juga: Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Daftar Rehab untuk Cicil Tagihan
(*)
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Widyastuti |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR