Cari Cuan Tambahan? Coba Daftar Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 4 April 2023 | 21:15 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (dok.TribunBatam)

Insentif agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan:

a. Insentif akuisisi sebesar Rp. 10.000 per peserta baru yang mendaftar 2 program (JKK,JKM), dan Rp. 15.000 per peserta baru yang mendaftar 3 program (JKK,JKM,JHT) diberikan apabila melakukan akuisisi 25 tenaga kerja baru setiap bulan;

b. Insentif Iuran sebesar 5% s/d 15% dari total penerimaan Iuran setiap bulan (maksimal 5 tahun).

Wadah/Kantor Perisai diberikan insentif atas pengelolaan Perisai sebesar 10% dari total perhitungan insentif Perisai binaannya.

Syarat mendaftar agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan

a. Terdaftar sebagai anggota Wadah/Kantor Perisai;

b. Bukan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan;

c. Terdaftar sebagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. Memiliki alat elektronik yang dapat terkoneksi dengan internet dan Sistem Informasi Perisai;

e. Pendidikan minimal SMA/sederajat;

f. Memiliki rekening tabungan atas nama sendiri pada bank mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Baca Juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat 2 Link Ini