Cari Cuan Tambahan? Coba Daftar Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 4 April 2023 | 21:15 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (dok.TribunBatam)

NOVA.id - Sahabat NOVA, ternyata jadi agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat cuan lho!

Sebagai pekerjaan sampingan, menjadi agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak sulit.

Syaratnya cukup mudah dengan insentif yang cukup menggiurkan lho.

Namun, sebelumnya cari tahu dulu tugas dari agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.

Tugas agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan:

a. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan kepada calon peserta;

b. Menerima pendaftaran calon peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Perisai;

c. Melakukan pembayaran iuran peserta melalui aplikasi Perisai dan tanda bukti pembayaran iuran kepada Peserta;

d. Menginformasikan tanda bukti kepesertaan kepada Peserta, apabila diperlukan kartu peserta peserta/ diwakili Perisai dapat melakukan pencetakan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan;

e. Melakukan pengelolaan data dan menjaga keberlangsungan pembayaran iuran lanjutan peserta yang menjadi binaannya; dan

f. Berkonsultasi apabila peserta meminta penjelasan program dan penyiapan administrasi saat peserta akan melakukan klaim manfaat.

Baca Juga: Mendadak RS Tak Lagi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Begini Nasib Pasien JKN-KIS yang Sedang Berobat

Insentif agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan:

a. Insentif akuisisi sebesar Rp. 10.000 per peserta baru yang mendaftar 2 program (JKK,JKM), dan Rp. 15.000 per peserta baru yang mendaftar 3 program (JKK,JKM,JHT) diberikan apabila melakukan akuisisi 25 tenaga kerja baru setiap bulan;

b. Insentif Iuran sebesar 5% s/d 15% dari total penerimaan Iuran setiap bulan (maksimal 5 tahun).

Wadah/Kantor Perisai diberikan insentif atas pengelolaan Perisai sebesar 10% dari total perhitungan insentif Perisai binaannya.

Syarat mendaftar agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan: 

a. Terdaftar sebagai anggota Wadah/Kantor Perisai;

b. Bukan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan;

c. Terdaftar sebagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. Memiliki alat elektronik yang dapat terkoneksi dengan internet dan Sistem Informasi Perisai;

e. Pendidikan minimal SMA/sederajat;

f. Memiliki rekening tabungan atas nama sendiri pada bank mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Baca Juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat 2 Link Ini