Cara Mudah Ajukan KPR Bunga Rendah untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

By Nadia Fairuz Ikbar, Kamis, 6 April 2023 | 14:16 WIB
Cara beli rumah selain dengan KPR, coba program dari Pinhome ini. (ArLawKa AungTun)

NOVA.id - Terdapat beberapa cara bagi masyarakat untuk membeli rumah. Salah satunya kredit pemilikan rumah (KPR) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Skema itu merupakan salah satu jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pembiayaan perumahan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain KPR, terdapat pula fasilitas pinjaman uang muka perumahan (PUMP), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP). Khusus untuk rumah tapak dan rumah susun.

Persyaratan dan cara mendapatkannya tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Pada Pasal 1 disebutkan, Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT.

Sementara KPR ialah pinjaman uang yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit pemilikan rumah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.

Di dalam Pasal 3 tertulis, MLT pembiayaan perumahan bersumber dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, pembiayaan perumahan akan dilakukan bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kartu Fisik Belum Juga Diberikan oleh Perusahaan, Ini Cara Mengetahui Nomor Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Baik itu dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) maupun Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).

Lantas apa saja persyaratan agar bisa mendapatkan KPR? Berikut jawabannya sebagaimana tertera dalam Pasal 5:

Apabila suami dan istri merupakan peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.