Cara Mudah Ajukan KPR Bunga Rendah untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

By Nadia Fairuz Ikbar, Kamis, 6 April 2023 | 14:16 WIB
Cara beli rumah selain dengan KPR, coba program dari Pinhome ini. (ArLawKa AungTun)

Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya satu kali selama menjadi peserta.

Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 500 juta.

Peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang memenuhi persyaratan.

Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian di dalam Pasal 9 tertulis bahwa, suku bunga yang dikenakan kepada Peserta untuk PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 5 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).

Suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 2 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).

Baca Juga: Cari Cuan Tambahan? Coba Daftar Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan

Masih merujuk Pasal 9, begini cara pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan:

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tertarik Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Ketentuannya".