Prosedurnya, lanjut Muttaqien, tentu harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar dan terdapat indikasi medis diperlukan pembersihan karang gigi.
"Jika FKTP memiliki drg (dokter gigi), maka bisa dilakukan di FKTP atau di dokter gigi praktik perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ucapnya.
Kemudian, apabila diperlukan rujukan ke spesialis atau sub spesialis maka pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan atau faskes rujukan tingkat lanjut.
Adapun faskes tingkat pertama terdiri dari:
- Dokter gigi di puskesmas
- Dokter gigi di klinik
- Dokter gigi praktik mandiri atau perorangan.
Prosedur pendaftaran pelayanan gigi
Dikutip dari Kompas.com, 29 September 2021, berikut prosedur pendaftarannya:
1. Jika peserta memilih terdaftar di puskesmas/klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
- Puskesmas/klinik wajib menyediakan jejaring (dokter gigi/lab/bidan dan sarana penunjang lain)
- Peserta mendapatkan pelayanan gigi di dokter gigi yang menjadi jejaring puskesmas/klinik
- Tidak ada pendaftaran peserta ke dokter gigi lain
2. Jika peserta memilih terdaftar di dokter praktik perorangan (dokter umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
- Peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri/perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan
- Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh dokter gigi sesuai pilihan peserta
- Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Pembersihan Karang Gigi Dijamin BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya".