Cara Menghilangkan Karang Gigi Agar Ditanggung BPJS Kesehatan

By Rahma, Jumat, 7 April 2023 | 09:10 WIB
Ilustrasi cara menghilangkan karang gigi (FangXiaNuo)

NOVA.ID - Pembersihan karang gigi atau scaling merupakan prosedur non-operasi yang dilakukan untuk membersihkan dan menghilangkan plak serta karang pada gigi.

Plak terbentuk ketika bakteri bercampur dengan endapan sisa-sisa makanan yang tertinggal di dalam mulut.

Bila plak semakin mengeras dan bercampur dengan air liur, maka akan memicu terbentuknya karang gigi.

Di Indonesia, umumnya biaya pembersihan karang gigi membutuhkan biaya sekitar Rp 150.000-Rp 500.000.

Lantas, bisakah pembersihan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan?

Pembersihan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan dengan syarat berikut ini

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengungkapkan, pembersihan karang gigi dijamin Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

"Pembersihan karang gigi merupakan salah satu manfaat yang dijamin JKN (Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/08).

Namun, tindakan pembersihan karang gigi tersebut hanya dapat ditanggung BPJS Kesehatan satu kali dalam setahun.

Ia melanjutkan, terkait manfaat pelayanan gigi yang tidak dijamin sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yakni pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

Baca Juga: Simak Rincian Beasiswa Pendidikan untuk Anak dari Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Prosedur membersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan

Prosedurnya, lanjut Muttaqien, tentu harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar dan terdapat indikasi medis diperlukan pembersihan karang gigi.

"Jika FKTP memiliki drg (dokter gigi), maka bisa dilakukan di FKTP atau di dokter gigi praktik perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ucapnya.

Kemudian, apabila diperlukan rujukan ke spesialis atau sub spesialis maka pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan atau faskes rujukan tingkat lanjut.

Adapun faskes tingkat pertama terdiri dari:

Prosedur pendaftaran pelayanan gigi

Dikutip dari Kompas.com, 29 September 2021, berikut prosedur pendaftarannya:

1. Jika peserta memilih terdaftar di puskesmas/klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

2. Jika peserta memilih terdaftar di dokter praktik perorangan (dokter umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Pembersihan Karang Gigi Dijamin BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya".