NOVA.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pekerja akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan masing-masing.
Ketentuan pemberian THR ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Aturan tentang pelaksanaan pemberian THR bagi karyawan swasta ini menyebutkan, penerima THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan.
Namun, bagaimana dengan pekerja perempuan yang tengah mengambil cuti melahirkan? Apakah masih tetap mendapatkan THR 2023?
Penjelasan Kemnaker
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan, pemberian THR berlaku untuk pekerja dengan hubungan kerja PKWT atau pekerja kontrak, maupun PKWTT atau pekerja tetap.
"Sepanjang hubungan kerja tersebut masih berlangsung, maka pengusaha wajib membayar THR," terang Anwar, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (05/04).
Oleh karena itu, pekerja yang tengah mengambil cuti atau istirahat, termasuk cuti dalam rangka melahirkan, tetap mendapatkan THR dari perusahaan.
"Demikian pula saat pekerja mengambil cuti, hal tersebut tidak mengurangi hak pekerja atas THR," imbuhnya.
Di sisi lain, seperti dikutip unggahan akun resmi Instagram @kemnaker, pemberian THR keagamaan didasarkan pada masa kerja pekerja atau buruh.
Baca Juga: Cair Hari Ini, Siapa Saja Penerima THR ASN 2023 dan Berapa Besarannya?
Pekerja atau buruh yang berhak atas THR ini adalah mereka yang telah bekerja di perusahaan selama satu bulan atau lebih.