Apakah Pekerja Perempuan yang Sedang Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR Lebaran?

By Nadia Fairuz Ikbar, Jumat, 7 April 2023 | 11:33 WIB
Ilustrasi THR (Tribunnews)

Sementara itu, istirahat melahirkan termasuk hak setiap pekerja yang tidak mengurangi upah maupun THR Lebarannya.

Untuk itu, ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tak lantas meniadakan atau mengurangi hak THR setiap pekerja sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi masa kerja selama satu bulan atau lebih.

Sanksi tak membayar THR

Adapun diberitakan Kompas.com (28/03), Menaker Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan.

Sanksi bagi perusahaan ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:

Dengan adanya sanksi tersebut, Ida pun meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/03).

(*)