Baca Juga: Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cuma Pakai NIK, Begini Caranya
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Besar iuran yang dibayarkan adalah 2% dari upah pekerja dan 3,7% dari pemberi kerja.
Baca Juga: Cara Mudah Ajukan KPR Bunga Rendah untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan