Serupa Tapi Tak Sama, Ini Bedanya JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

By Hinggar, Sabtu, 8 April 2023 | 18:29 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (dok.TribunBatam)

Baca Juga: Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cuma Pakai NIK, Begini Caranya

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Besar iuran yang dibayarkan adalah 2% dari upah pekerja dan 3,7% dari pemberi kerja.

Baca Juga: Cara Mudah Ajukan KPR Bunga Rendah untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Jaminan pensiun