Serupa Tapi Tak Sama, Ini Bedanya JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

By Hinggar, Sabtu, 8 April 2023 | 18:29 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (dok.TribunBatam)

Jaminan pensiun adalah program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun.

Manfaat yang akan didapatkan berupa uang tunai yang akan dibayarkan tiap bulan dan atau sekaligus.

Jaminan pensiun bisa dicairkan jika peserta dalam kondisi berikut ini:

a. pesiun hari tua

b. pensiun cacat

c. pensiun janda/duda

d. pensiun anak

e. pensiun orang tua

Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2% dari upah pekerja dan 1 persen dari pekerja. (*)