Jaminan pensiun adalah program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun.
Manfaat yang akan didapatkan berupa uang tunai yang akan dibayarkan tiap bulan dan atau sekaligus.
Jaminan pensiun bisa dicairkan jika peserta dalam kondisi berikut ini:
a. pesiun hari tua
b. pensiun cacat
c. pensiun janda/duda
d. pensiun anak
e. pensiun orang tua
Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2% dari upah pekerja dan 1 persen dari pekerja. (*)