- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Mengambil nomor antrian untuk klaim jaminan pensiun
- Pemanggilan oleh petugas melalui mesin antrian
- Peserta dilayani oleh petugas
- Menerima tanda terima klaim
- Melakukan penilaian melalui e-survei kepuasan
- Peserta menerima saldo jaminan pensiun di rekening masing-masing.
Lebih lanjut, untuk pengecekan status klaim dapat dilakukan melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, dengan memasukkan nomor KPJ, dan klik informasi status klaim.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya ".