Terlibat Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Divonis 3,5 Tahun Penjara

By Annisa Octaviana, Selasa, 11 April 2023 | 09:35 WIB
AG divonis 3,5 tahun penjara. (Dok. Kolase Twitter)

NOVA.id - Terlibat dalam kasus penganiayaan remaja D (17), anak AG (15) divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Vonis terhadap AG dibacakan di Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, setelah menilai bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Memperhatikan UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 355 Ayat 1 serta peraturan perundang-undangan lain, menyatakan, satu, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim Sri Wahyuni Batubara, dikutip dari Kompas.com.

Kemudian, Hakim Sri menjatuhkan vonis terhadap AG dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," lanjut Hakim Sri.

Sebagai informasi, vonis yang diberikan kepada AG lebih rendah dari tuntuan Jaksa.

Sebelumnya dalam surat tuntutan, Jaksa menuntut AG dengan pidana penjara selama 4 tahun.

AG dinilai telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Lebih lanjut, keputusan vonis terhadap AG masih bisa berubah jika pihak jaksa penuntut umum mengajukan banding dan disetujui.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Sang Buah Hati, Nikita Willy Buat Kue Tanpa Gula hingga Datangi Pasien Kanker Anak

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengaku belum memutuskan langkah selanjutnya.

"Putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu, kami, jaksa menyatakan sikap pikir-pikir," ujar Syarief, Senin.

Di samping itu, kuasa hukum D, Mellisa Anggraeni, meminta agar jaksa melakukan upaya banding.

"Kuasa hukum dan keluarga D menghargai keputusan hakim tunggal. Namun, kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut," ujar Mellisa. (*)