NOVA.id - Kekasih Mario Dandy Satrio (20 thn) yang berinisial AG (15 thn) telah ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan David.
Hal ini dinyatakan langsung oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 2 Maret 2023.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku anak," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kata Hengki, anak yang berkonflik dengan hukum tidak bisa disebut sebagai tersangka.
Hengki Haryadi mengatakan, berdasarkan hukum pidana anak, status AG yang masih di bawah umur membuatnya tidak dapat dilabeli status tersangka.
"Untuk anak, ini tidak boleh disebut tersangka," ujar Hengki.
Hengki juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian sangat berhati-hati dalam menangani kasus penganiayaan ini yang melibatkan anak, apalagi menetapkan anak sebagai pelaku kejahatan.
“Mengapa butuh waktu lama? Kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-undang Peradilan Anak. Kami harus melibatkan pekerja sosial, tim psikolog untuk melaksanakan pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yg butuh waktu tidak sebentar,” papar Hengki.
Hengki mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, termasuk menjalani pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel pelaku penganiayaan, diketahui bahwa aksi kekerasan itu sebelumnya sudah direncanakan.
“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik dari chat WhatsApp, video rekaman penganiayaan, CCTV di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, ternyata yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sesungguhnya,” ujar Hengki.
Baca Juga: Kuasa Hukum AG Minta Nama Baik Kliennya Dibersihkan, Singgung Tak Terlibat Rencana Penganiayaan
KOMENTAR