NOVA.id - Rubicon dengan nomor polisi B 120 DEN turut dihadirkan di proses rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MDS, SL, dan AG.
Rubicon tersebut terlihat dipasangi garis polisi berwarna kuning.
Selain itu, terdapat juga mobil tahanan taktis yang diduga berisi tahanan Mario Dandy dan Shane Lukas datang di TKP rekonstruksi tersebut.
Lalu, hadir pula kuasa hukum dari MDS, Dolfie Rompas dan pihak keluarga korban D.
Hingga saat ini, awak media tidak bisa masuk ke dalam tempat rekonstruksi karena dibatasi garis polisi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat berencana terhadap D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi tersebut bakal dilaksanakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) yakni kawasan Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam pelaksanaannya, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19), serta pelaku anak berinisial AG (15) bakal dihadirkan secara langsung di TKP.
Ketiganya akan memerankan langsung adegan saat penganiayaan D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan bahwa rekonstruksi itu dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB.
Terdapat kurang lebih 23 adegan dalam aksi penganiayaan korban D yang bakal diperagakan ulang.
Baca Juga: AG Ditetapkan Statusnya Jadi Pelaku, Polisi Sebut Aksi Kekerasan Direncanakan
KOMENTAR