Cara Gabung 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat untuk Amalgamasi

By Rahma, Kamis, 13 April 2023 | 21:02 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Tribunnews)

NOVA.ID - BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.

Dengan begitu bisa dikatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik informal maupun non formal.

Sebelum dinyatakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan , pekerja Penerima Upah (PU) harus didaftarkan oleh perusahaan tempat bersangkutan bekerja.

Kemudian baru pekerja akan memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas apa yang terjadi jika suatu saat pekerja memutuskan untuk bekerja ke perusahaan baru dan dibuatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan baru?

Tentu Sahabat NOVA akan mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan ganda.

Apakah kartu kepesertaan tersebut dapat digabungkan menjadi satu kartu saja ?

Jawabannya yakni bisa.

Melansir melalui Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan pihaknya sempat membahas mengenai permasalahan tersebut.

Ini artinya bukan hanya Anda yang mengalaminya, namun banyak pekerja yang memiliki kartu ganda.

 Baca Juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan yang Terkena PHK

“Bagi Sahabat yang sering pindah kantor pasti pernah ngalamin yang namanya punya dua kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Gak usah bingung, mending kamu gabung jadi satu aja kartunya alias Amalgamasi,” tulisnya melalui Instagram bpjs.ketenagakerjaan.