Cara Gabung 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat untuk Amalgamasi

By Rahma, Kamis, 13 April 2023 | 21:02 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Tribunnews)

Menghimpun informasi dari Twitter BPJS Ketenagakerjaan Amalgamasi adalah peleburan/penggabungan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses amalgamasi bisa dilakukan di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

"Harus datang ke kantor cabang kami yang terdekat untuk proses amalgamasi," kata Utoh dilansir dari Kompas.

Sebelum datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK, Utoh mengatakan, pekerja harus mempersiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu:

1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK yang akan diamalgamasi;

2. Meminta paklaring dari perusahaan yang lama;

3. Kartu Tanda Penduduk;

4. Kartu Keluarga;

5. Pengajuan amalgamasi

Baca Juga: Daftar Jenis BPJS Kesehatan yang Bisa Langsung Digunakan Usai Mendaftar

Setelah berkas yang diperlukan lengkap, peserta bisa mengajukan amalgamasi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut

Datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dan ambil antrean untuk pengurusan amalgamasi;