Kenali Perbedaan antara Jaminan Pensiun dengan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

By Nadia Fairuz Ikbar, Jumat, 14 April 2023 | 13:05 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (dok.TribunBatam)

 

NOVA.id - Aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini dapat dilakukan sebelum peserta berusia 56 tahun.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.

Kendati demikian, BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak hanya memberikan program jangka panjang berupa JHT.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), setidaknya ada 5 jenis program jaminan sosial, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Dari kelima program tersebut, banyak yang mengira program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) memiliki manfaat yang sama. Padahal, keduanya memiliki manfaat yang berbeda.

Perbedaan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP)

1. Tujuan program JHT dan JP

Berdasarkan UU SJSN, Program JHT diadakan untuk menjamin setiap peserta menerima sejumlah uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat tatal tetap, atau meninggal dunia.

"Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," demikian Pasal 35 Ayat (2) UU SJSN.

Sedikit berbeda dengan JHT, JP justru tidak diberikan bagi peserta yang pensiun karena meninggal dunia.

"Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap," bunyi Pasal 39 Ayat (2) UU SJSN.

Baca Juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan yang Terkena PHK