NOVA.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan cara klaim JHT (Jaminan Hari Tua) jika sudah tidak bekerja atau kehilangan pekerjaan.
Jika dana JHT BPJS Ketenagakerjaan kurang dari Rp 10 juta, peserta bisa mengajukan klaim melalui aplikasi JMO.
Untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO, berikut ini langkah yang harus dilakukan:
1. Buka Jaminan Hari Tua
Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Klaim JHT
Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu klaim JHT.
3. Pastikan sudah 3 centang hijau
Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO.
Kemudian klik selanjutnya.
4. Pilih sebab klaim
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2023, Ini Daftar Lengkap Tarif Jalan Tol Trans Jawa
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR