Apakah Rawat Inap di Rumah Sakit Jiwa Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

By Nadia Fairuz Ikbar, Jumat, 14 April 2023 | 16:29 WIB
Rawat Inap di RSJ ditanggung BPJS Kesehatan ()

Gangguan kejiwaan bisa dijamin dengan BPJS Kesehatan

Hal senada juga diungkap oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Ghufron menyatakan, pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya yaitu pelayanan bagi peserta JKN-kIS termasuk Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

"Dalam hal ini artinya, seluruh peserta JKN-KIS bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis," ujarnya, dikutip dari laman BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Daftar Jenis BPJS Kesehatan yang Bisa Langsung Digunakan Usai Mendaftar

 

Selain itu, peserta penyandang disabilitas jiwa imbuhnya, bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan.

Namun, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.

“Khusus untuk konseling, peserta JKN-KIS dapat melakukan konseling dengan psikolog tanpa adanya batasan waktu apabila psikolog tersebut merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," katanya lagi.

(*)