Apakah Namamu Sudah Terdaftar? Cek Nama Daftar Pemilih Pemilu 2024 di Sini

By Nadia Fairuz Ikbar, Sabtu, 15 April 2023 | 09:01 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (dok. Kompas.com)

 

NOVA.id - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sudah dipublikasikan dan data pemilih bisa disimak di kantor desa/kelurahan masing-masing.

Pengumuman nama-nama DPS Pemilu 2024 diumumkan di tempat umum agar warga bisa cek namanya masing-masing apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Tahapan pengumuman DPS Pemilu ini dijadwalkan sampai 25 April 2023, sementara masukan dan tanggapan warga ditunggu sampa 2 Mei 2023.

Cek nama DPS Pemilu 2023 di cekdptonline.kpu.go.id

Masyarakat juga mengecek namanya di DPS Pemilu 2024 melalui website https://cekdptonline.kpu.go.id/

Berikut ini cara mengecek nama Anda di DPS Pemilu 2024:

Baca Juga: Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Simak Obrolan Lengkap Bersama Komisioner KPU Ini

Cara lapor nama tidak terdaftar di DPS

Ketua KPU Hasyim Asy'ari meminta masyarakat yang namanya tidak terdaftar di DPS supaya tidak menahan diri.

Mereka disarankan untuk melapor jika DPS tidak memuat namanya supaya tidak kehilangan hak pilih di Pemilu 2023.

"Warga tersebut dapat melapor dan mendaftarkan dirinya," ungkat Hasyim seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Dalam hal ini, aduan soal nama yang tidak terdaftar di DPS dapat disampaikan secara langsung ke:

Saat melapor, Hasyim meminta masyarakat yang namanya tidak terdaftarkan di BPS untuk membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP.

Tujuannya untuk memudahkan petugas melakukan verifikasi dan memasukkan data ke DPS sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.

"Untuk memeriksa sudah atau belum terdaftar dalam DPS silakan klik cekdptonline.kpu.go.id, masukkan NIK," terang Hasyim.

Baca Juga: Profil dan Biodata Hevearita Gunaryanti Rahayu, Perempuan Pertama yang Jadi Wali Kota Semarang

Syarat pemilih Pemilu 2024

Perlu diketahui bahwa tidak semua WNI memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Syarat menjadi pemilih diatur dalam Pasal 198 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Berikut syaratnya:

(*)