Namun sidang itu ditunda lantaran Ari Wibowo menunjuk kuasa hukum yang baru untuk kasus tersebut. Sedangkan nama kuasa hukum yang terdaftar berbeda.
“Jadi sidang perdana belum bisa menerima tim pengacara Ari karena yang masukan berkas itu Damayanti yang hadir Saragih bukan tim Damayanti, jadi hakim bilang ini 2 kantor hukum berbeda mana yang diputuskan dulu,” tutur Petrus.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 8 Mei 2023 mendatang.
(*)