NOVA.ID - Menjadi agen resmi elpiji 3 kg bisa menjadi peluang penghasilan tambahan di rumah atau warung sahabat NOVA.
Penjualan gas elpiji 3 kg rencananya akan dijual melalui agen penyalur resmi saja.
Dengan aturan tersebut masyarakat tidak lagi bisa membeli gas 3 kg di warung.
Tujuan diberlakukannya peraturan tersebut adalah agar pendataan konsumen lebih akurat, dan subsidi yang diberikan lebih tepat sasaran.
Namun jangan khawatir, pemilik warung kecil atau perorangan bisa mendaftar sebagai agen resmi elpiji 3 kg.
Untuk mendaftarkan diri sebagai agen resmi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Dikutip dari Kompas.com, syarat utama untuk menjadi mitra atau agen adalah harus berbentuk badan usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).
Pendaftaran agen elpiji 3 kg bisa dilakukan secara online melalui laman resmi di link https://kemitraan.pertamina.com
Calon agen harus mempersiapkan dokumen pendaftaran ke Pertamina, seperti:
- Hasil scan KTP
- NPWP perusahaan
- Bukti penguasaan lahan
Baca Juga: Aplikasi Penghasil Uang Resmi, Bisa Dapat Penghasilan Tambahan dari HP
- Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online
- Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
- Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.
Selain itu, calon mitra juga menyiapkan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lainnya.