NOVA.id - Inara Rusli melayangkan gugatan cerai terhadap Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Ibu tiga anak itu menuntut nafkah mut'ah yang jumlahnya mencapai Rp 10 miliar.
Inara juga menutut nafkah anak total Rp 110 juta setiap bulan untuk anak-anaknya.
"Menghukum tergugat, yaitu Virgoun, membayar mut'ah sejumlah Rp 10 miliar kepada klien saya secara tunai," tutur kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (31/05).
Diketahui mut'ah dengan nilai fantastis itu harus dibayarkan Virgoun secara tunai kepada Inara Rusli.
Inara menuai cibiran karena dianggap belebihan menuntut nafkah mut'ah senilai miliaran rupiah ke Virgoun.
Menanggapi cibiran, Inara Rusli memberi penjelasan mengenai alasannya meminta nafkah mut'ah dalam jumlah fantastis.
Dikatakan Inaraa Rusli jika ia sengaja meminta nafkah mutah dengan nominal Rp 10 miliar karena khawatir Virgoun mangkir dari kewajibannya dan malah tak memberi sepeserpun.
Hal tersebut diungkapkan Inara Rusli saat mejawab pertanyaan warganet di kolom tanya jawab Instagram pribadinya.
"Beneran nuntut Rp 10M Ka," tanya warganet.
"Nanti kalau nulis seikhlasnya malah gak dikasih," jawab Inara Rusli.
Sahabat NOVA mungkin penasaran, apa sebenarnya nafkah mut'ah?
Baca Juga: Cerai dari Desta, Natasha Rizky Enggan Kembali ke Dunia Hiburan
Apakah istri berhak meminta nafkah mut'ah saat terjadi perceraian?
Berikut NOVA rangkum mengenai apa itu nafkah mut'ah dan hukumnya dalam agama islam.
Mengutip dari website resmi Pengadilan Tinggi Agama Banten, mut'ah diambil kata al-mata', yang berarti sesuatu yang dijadikan obyek bersenang-senang atau penghibur.
Istilahnya, mut'ah adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai bentuk hiburan.
Mut'ah merupakan hak perempuan yang harus dibayarkan pasca terjadinya perceraian.
Umumnya, mutah berbentuk uang atau benda lainnya.
Menurut pendapat mayoritas Ulama Hanafiyyah, sesungguhnya Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mut’ah itu wajib untuk semua istri yang ditalak.
Sebagian Ulama Malikiyyah, seperti Ibnu Shihab berpendapat semua perempuan yang ditalak di manapun di muka bumi ini berhak mendapat mut’ah.
Imam Syafi’i yang juga dipertegas oleh al-Syarbaini menyebutkan bahwa kebanyakan para sahabat yang diketahuinya, berdasarkan ayat di atas menegaskan bahwa yang berhak mendapat mut’ah adalah semua perempuan yang ditalak.
Selanjutnya, masalah kewajiban membayar nafkah dalam rumah tangga secara umum dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah (2) ayat 233 :
Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.
Diketahui kewajiban suami agar membayar mut’ah terhadap istrinya yang dicerai (ditalak) ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah (2) dan Surat Al-Ahzab (33) sebagai berikut :
Baca Juga: Sidang Mediasi Gagal, Desta dan Natasha Rizky Sepakat Lanjut Cerai
Dan hendaklah mereka kamu beri mut’ah bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.
Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberikan mut’ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa.
Berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (*)