Salah satu cara yang dapat dilakukan orangtua yang sudah bercerai adalah menyusun co-parenting.
Ayoe Sutomo, M.Psi, Psikolog, mengatakan, co-parenting adalah sebuah upaya pengasuhan yang dilakukan bersama oleh pasangan suami dan istri yang tidak lagi terikat dalam relasi pernikahan alias sudah bercerai.
Dalam co-parenting ini, pasangan yang sudah berpisah sepakat dan sadar bahwa mengasuh, mendidik, dan membesarkan anak adalah tanggung jawab bersama.
Sehingga meskipun sudah berpisah tetap dapat memberikan kebutuhan anak, bukan hanya secara finansial dan fisik, namun juga pemenuhan emosi.
“Idealnya pembagian tugas sebaiknya tidak kaku alias fleksibel, dengan memerhatikan aspek keunggulan yang dimiliki masing-masing mantan pasangan dan memungkinkan atau paling potensial untuk dilakukan oleh mantan pasangan tersebut,” kata Ayoe.
Misalnya saja, untuk mengajarkan hal yang berkaitan dengan emosi, anak akan belajar dari ibu, sedangkan kebutuhan yang sifatnya memerlukan kekuatan fisik bisa dengan ayah.
Jadi, walau kita sudah berpisah dengan pasangan, kebutuhan anak sebisa mungkin tetap terpenuhi, baik dari ibu maupun dari ayah.
Perhatikan 3 Hal Ini saat Menerapkan Co-Parenting
Meskipun pola asuh ini sangat ideal diterapkan pada anak, namun sebelum itu masing-masing orangtua harus memastikan jika hubungan dengan mantan pasangan sudah baik.
Sehingga komunikasi yang dibangun untuk anak pun ke depannya bisa lancar.
“Kalau misalnya perceraiannya adalah perceraian yang tidak sehat, masih banyak self issue di antara mantan pasangan, itu sering kali akan mempersulit proses ini,” ujar Ayoe.
Baca Juga: Belum Selesai Masa Iddah, Inara Rusli Isyaratkan Tengah Didekati Seseorang