NOVA.ID - Seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di DKI Jakarta resmi dibuka pada Senin (12/06).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menjelaskan, seleksi dibuka serentak untuk jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK negeri di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB dilaksanakan secara online dari tanggal 12 Juni-7 Juli 2023.
"Pelaksanaan PPDB di 2023 ini kami lakukan secara online. Jadi bisa dilakukan dari rumah masing-masing. Itu dimulai pada Senin, 12 Juni 2023, dan nanti akan selesai pada 7 Juli 2023," jelas Syaefuloh kepada wartawan, Senin (12/06).
Syaefuloh mengatakan, terdapat empat jalur seleksi yang bisa diikuti para peserta PPDB 2023, yakni prestasi, afirmasi, zonasi, dan perpindahan orangtua siswa.
Rinciannya, kuota siswa untuk jenjang SD yang disediakan sebanyak 92.716 kursi, sedangkan untuk jenjang SMP sebanyak 70.207 kursi.
"Kemudian SMA 27.932 kursi dan SMK 19.379 kursi," kata Syaefuloh.
Sistem Penerimaan Jalur Zonasi
Seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 untuk jalur zonasi bakal memprioritaskan siswa yang tinggal satu rukun tetangga (RT) dengan sekolah.
Hal ini mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang TK SD SMP SMA maupun SMK.
"Oleh sebab itu, dalam jalur zonasi, DKI menggunakan pendekatan yang pertama adalah kami prioritaskan untuk peserta didik yang satu RT dengan sekolah. Ini prioritas pertama," ujar Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, Senin (12/06).
Baca Juga: Pengumuman PPDB Jabar 2022 Tahap 2 Sudah Keluar, Cek di Sini hingga Cara Daftar Ulang
Kebijakan ini sebagai upaya untuk memberikan kesempatan bagi para siswa agar bisa bersekolah yang dekat dengan rumah.
Selain satu kawasan RT, prioritas kedua pada jalur zonasi adalah calon peserta didik dari wilayah RT yang berdekatan dengan sekolah.
"Yang kedua adalah peserta didik yang tinggalnya di RT yang berdampingan (berdekatan) dengan RT sekolah," kata Syaefuloh.
"Kemudian yang ketiga adalah yang diperluas ke zonasi kelurahan. Semuanya sudah bisa dilihat dalam sistem PPDB online Jakarta," sambung dia.
Adapun informasi mengenai PPDB 2023 DKI Jakarta dan proses pendaftarannya dapat diakses melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
Informasi lanjutan soal PPDB 2023 DKI Jakarta juga bisa didapatkan masyarakat melalui akun Instagram @officialppdbdki.
(*)