Berkaca dari Korban Penipuan Pinjol yang Bunuh Diri, Kenali Tanda Pinjaman Online Ilegal

By Rahma, Kamis, 15 Juni 2023 | 21:02 WIB
Penipuan pinjol (Freepik)

NOVA.ID - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal kembali memakan korban.

Tak hanya kerugian materi, kali ini sampai menghilangkan nyawa korban.

Baru-baru ini, viral kasus seorang korban penipuan pinjaman online (pinjol) melakukan bunuh diri.

Mengutip website Polresta Gorontalo, korban tersebut ialah perempuan berinisial NLA asal Gorontalo, Sulawesi.

Kasus bunuh diri karena terjerat pinjol memang bisa dibilang bukan yang pertama kalinya.

Maka itu agar tidak terjadi lagi, kita wajib mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal yang berbahaya.

Dengan begitu, kita tidak mengalami penipuan dan dapat meminjam uang secara online secara aman dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Apa saja sih ciri-ciri pinjol tidak aman dan ilegal?

Berikut NOVA rangkum beberapa tanda pinjaman online yang perlu diwaspadai:

Tidak ada izin atau regulasi dari OJK

Pinjaman online ilegal biasanya tidak memiliki izin atau regulasi yang diperlukan dari otoritas keuangan atau badan pemerintah yang berwenang yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Pilu! Karyawati Retail Bunuh Diri Diduga Terjerat Penipuan Pinjol