Kena Teror dari Pinjol Ilegal? Begini Cara Melaporkannya ke OJK

By Nadia Fairuz Ikbar, Selasa, 20 Juni 2023 | 19:05 WIB
Cara melaporkan pinjol ilegal (Freepik)

- Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin

- Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp

- Pemberian pinjaman sangat mudah

- Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

- Tidak mempunyai layanan pengaduan

- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Nah Sahabat NOVA, itulah cara-cara untuk melaporkan pinjol ilegal yang terus meneror kita. (*)