NOVA.ID - Kurang dari satu tahun kita akan menggelar Pemilu Serentak 2024.
Tepatnya Pemilu Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari tahun depan.
Saat ini semua partai dan KPU pun bersiap.
Termasuk kita pun harus bersiap untuk mengenal para calon rakyar yang akan mewakili kita.
Selain itu, persiapan lainnya adalah dengan memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih tetap.
Bagaimana cara cek daftar pemilih tetap Pemilu Serentak 2024?
Tenang, gampang saja, kok.
Sahabat NOVA cukup lakukan beberapa langkah ini.
1.Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
2.Selanjutnya akan muncul kotak pencarian daftar pemilih.
3.Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Passport.
Baca Juga: Jumlah Pemilih Perempuan Akan Lebih Besar Dibanding Laki-Laki di Pemilu 2024, KPU Tegaskan Hal Ini
4.Klik cari.
Jika muncul, maka Sahabat NOVA sudah terdaftar sebagai pemilih tetap Pemilu Serentak 2024.
Sebagai catatan, nomor Passport untuk pemilih luar negeri.
Sahabat NOVA dapat melakukan koreksi apabila menemukan NIK yang terdaftar 2 kali atau lebih.
Kalau belum terdaftar sebagai pemilih tetap Pemilu Serentak 2024 bagaimana?
Tenang saja.
Apabila belum terdaftar, Sahabat NOVA dapat mendaftar melalui laporpemilih.kpu.go.id.
Nah, itulah cara cek daftar pemilih tetap Pemilu Serentak 2024.
Jangan lupa untuk menunaikan hak kita sebagai warga negara dengan memilih pemimpin yang tepat juga, ya!
Sampai 14 Februari nanti. (*)