KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Berikut Provinsi dengan Jumlah Pemilih Tertinggi dan Terendah

By Rahma, Senin, 3 Juli 2023 | 14:02 WIB
Pemilu 2024 ramah perempuan (Kompas/ FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

NOVA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Sahabat NOVA ketahui bersama, Pemilu 2024 akan dilaksanakan dalam waktu kurang dari satu tahun.

Mengutip Website Resmi Kominfo, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Oleh karena itu KPU sudah mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024.

Termasuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

DPT ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi dalam negeri dan luar negeri, dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan Minggu (02/07).

Penetapan hasil rekapitulasi ini diteken KPU RI melalui berita acara resmi pada Minggu siang dan diputuskan lewat Keputusan KPU RI Nomor 857 Tahun 2023.

Melansir Kompas.com, total, terdapat 204.807.222 pemilih pada Pemilu 2024 nanti, terdiri dari 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan.

Terdapat pula 1.101.178 (0,54 persen) pemilih disabilitas.

Di dalam negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 203.055.748 orang, terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.

Jumlah ini mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 823.220 TPS.

Baca Juga: KPU Sebut Pemuda Berperan Penting dalam Pemilu, Ini 5 Tips Jadi Pemilih Cerdas dan Aktif!