Dipinjam Guru Berujung Raib, Kronologi Tabungan Murid SD Pangandaran Hilang Miliaran

By Rahma, Senin, 3 Juli 2023 | 18:02 WIB
Orang tua murid SD di Pangandaran yang tabungannya hilang (Tribun Priangan.com/padna)

Para orangtua murid itu jengkel karena tak kunjung ada penyelesaian dari pihak sekolah.

Pihak sekolah dan guru sendiri bahkan sampai meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk membantu melunasi utang mereka.

Diketahui, uang yang belum dikembalikan mencapai Rp 7,47 miliar.

Lalu, uang sebesar Rp1,4 miliar lebih, masih dibawa oleh para guru.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus mengatakan, para guru tersebut lah yang menjadi akar masalah dalam kasus ini.

"Aktor sebenarnya, ya guru-guru itulah. Orang tua niat nabung kan ke sekolah bukan ke koperasi," ujar Luhut dilansir dari Tribunjabar.id, Senin (03/07).

Sebenarnya, untuk menetapkan 'aktor' utama harus melalui gelar perkara, namun dalam kasus ini, guru lah yang mengambil uang tabungan murid.

"Mereka (siswa) kan, nabung ke guru bukan ke koperasi," katanya.

Ditanya soal ancaman hukum, guru yang meminjam uang siswa namun belum dikembalikan bisa terancam Pasal 372 KUHP terkait penggelapan uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Namun, jika uang tersebut telah dibayarkan dan pihak korban menghendaki adanya restorasi justice, maka proses hukum bisa dihentikan.

"Kalau tidak ada restorasi justice, berarti hukum tetap berlanjut. Karena, kami kan tidak bisa menghentikan perkara begitu saja. Apalagi, alat buktinya sudah lengkap," ucap Luhut.

Baca Juga: Belajar dari Inge Anugrah, Ini Cara Ibu Rumah Tangga Dapat Penghasilan Tambahan untuk Kebutuhan Pribadi