NOVA.id - Sahabat NOVA, saat ini sedang marak-maraknya masyarakat terbuai dengan berbagai tawaran manis yang dilakukan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat banyak yang terjebak dengan adanya tawaran-tawaran menggiurkan dalam bentuk “social enginering” atau biasa disebut dengan istilah soceng.
Pengertian “social enginering” disini adalah semacam teknik untuk mengelabui dan memanipulasi dengan cara mengeksploitasi kelemahan dan kesalahan manusia.
Tujuannya sangat jelas yaitu untuk mendapatkan sebanyak mungkin informasi ataupun data yang dimiliki oleh seseorang.
Dengan kata lain, soceng ini merupakan suatu cara yang dilakukan seseorang atau kelompok orang untuk mengambil dan mencuri data pribadi dari seseorang tanpa disadari sepenuhnya oleh orang tersebut.
Saat ini soceng sangat marak dilakukan oleh para penipu dan sudah banyak memakan korban, sehingga sudah saatnya masyarakat betul-betul memahami apa itu soceng dan bagaimana strategi untuk menghindari dari jebakan penipuan tersebut.
Tak pelak lagi soceng merupakan suatu bentuk kejahatan kriminal yang sangat berbahaya karena bukan hanya mencuri data pribadi orang tersebut, melainkan juga mengambil alih rekeningnya, mengakses uang yang ada di rekeningnya, dan menggunakan data pribadi orang tersebut untuk kepentingan kejahatan lainnya.
Jadi kita tidak boleh meremehkan sama sekali betapa bahaya dan dahsyatnya akibat yang ditimbulkan dari kejahatan yang berbasis soceng tersebut, ya Sahabat NOVA.
Dalam waktu sekejap uang yang kita miliki dapat terkuras habis, ataupun tiba-tiba rekening kartu kredit kita ada pembelanjaan dalam jumlah besar, menyeramkan!
Namun sayang sekali sering kita tidak menyadari bahwa kita sudah masuk ke dalam perangkap soceng karena memang tidak tahu dan tidak mengenali modus kejahatan tersebut.
Mereka biasanya berpura-puran sebagai pegawai sebuah bank untuk mengelabui calon korbannya dengan berbagai cara, sehingga korban menjadi yakin dan percaya bahwa yang menghubungi mereka adalah benar-benar pegawai bank di tempat orang tersebut memiliki rekening.
Baca Juga: Begini Cara Investasi Reksa Dana Syariah yang Diawasi oleh OJK dan DPS
Penulis | : | Dr. Agus Sugiarto |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR