Pedagang Dilarang Tarik Biaya Tambahan, Ini Penjelasan tentang Tarif QRIS untuk UMKM yang Naik Jadi 0,3 Persen

By Nadia Fairuz Ikbar, Kamis, 6 Juli 2023 | 16:25 WIB
Tarif MDR QRIS naik untuk UMKM (AsiaVision)

NOVA.id - Berlaku mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen.

Diketahui sebelumnya, BI menetapkan MDR QRIS adalah 0 persen untuk merchant UMKM yang artinya tidak ada biaya yang dikenakan untuk penggunaan QRIS.

Kebijakan tersebut berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023.

"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (05/07).

Walaupun begitu, Erwin mewanti-wanti jika pedagang dilarang membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS.

Hal itu mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Berdasar aturan tersebut, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.

"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," ucap Erwin.

Erwin pun menambahkan, apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan, pengguna dapat melaporkan ke PJP.

Erwin juga menjelaskan, jika MDR ini merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh PJP.

Menurut Erwin, penetapan tarif MDR 0,3 persen ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul.

Baca Juga: Dari Hobi Memasak hingga Bentuk Komunitas untuk Berbagi Pengalaman