Tidak cukup sampai di situ, penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada para pedagang dan pengguna QRIS.
"Penerapan MDR QRIS UMI (usaha mikro) ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," katanya.
Dengan adanya penetapan tarif MDR ini, menurutnya akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.
"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," paparnya.
Pihak yang terlibat tersebut, yakni PJP, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.
Tidak hanya itu, menurut Erwin kebijakan penyesuaian MDR QRIS mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR.
Selain itu, tarif QRIS yang ditetapkan menurutnya juga masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.
Tetapi, ternyata tak semua Merchant akan dikenakan tarif MDR, ada beberapa merchant yang tidak akan dikenakan MDR.
Menurut keterangan Erwin, terdapat golongan merchant kategori khusus yang tak terkena tarif QRIS ini.
Merchant tersebut, yakni merchant yang terkait transaksi Government to People, seperti bansos.
Merchant lain yang juga tak terkena tarif QRIS, yaitu merchant yang terkait transaksi People to Government, seperti pembayaran pajak, paspor dan donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah. (*)