Belajar dari Guru di Karawang, Mengapa Pengobatan Korban Penganiayaan Tidak Tercover BPJS Kesehatan

By Nadia Fairuz Ikbar, Rabu, 12 Juli 2023 | 15:35 WIB
BPJS Kesehatan (Kompas.com)

NOVA.id - Diketahui, setelah insiden penyiraman tersebut Eli sempat dilarikan ke RS Bayukarta, Karawang untuk mendapat perawatan namun pengobatannya tidak bisa di-cover menggunakan BPJS Kesehatan.

Ia kemudian dirujuk ke RS Cicendo Bandung dan harus menjalani operasi pembersihan karena kornea kedua matanya pecah.

"Saya berobat ternyata BPJS tidak bisa karena katanya saya korban penganiayaan. Katanya bisa pakai BPJS tapi harus lapor dulu ke LPSK,” katanya.

Eli yang merasa proses tersebut memakan waktu akhirnya memilih untuk mengobati matanya sendiri. Namun karena panjangnya proses pengobatan, Eli sudah kehabisan uang dan hanya bisa pasrah dengan kondisi kedua matanya.

Menurut keterangan dokter, kornea kedua matanya sudah pecah sehingga harus dioperasi di RS Mata Cicendo.

Akan tetapi, Eli belum dioperasi karena ia terkendala biaya sebesar Rp 25 juta yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Menanggapi kasus Eli tersebut, pihak BPJS Kesehatan masih berkomunikasi dengan keluarga korban, rumah sakit, dan lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelum akhirnya memutuskan untuk menanggung biaya pengobatan.

"Saat ini, BPJS Kesehatan sedang berkoordinasi dengan pihak keluarga Bapak Eli Chuherli, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan pihak-pihak lainnya terkait penjaminan Bapak Eli Chuherli.

"Kita juga menunggu hasil laporan dari LPSK," kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi dan Organisasi BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto kepada Kompas.com, Senin (10/07).

Mengapa Pengobatan Korban Penganiayaan Tidak Bisa Tercover BPJS Kesehatan

Mengutip Kompas.com, kehadiran BPJS Kesehatan membantu masyarakat dalam memanfaatkan layanan kesehatan secara gratis.

Baca Juga: Ternyata Ini Manfaat Punya Asuransi Swasta Meski Punya BPJS Kesehatan

Namun, memang ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Termasuk di dalamnya, pengobatan akibat penganiayaan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan adanya ketentuan ini, penggunaan BJPS Kesehatan memahami jika nantinya berhadapan dengan layanan kesehatan yang tak dapat diakses menggunakan BPJS Kesehatan.

"Tidak dijamin (pengobatan akibat penganiayaan)," kata Kepala Humas BPJS Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/01).

"Semua penjaminan manfaat program JKN ini sudah diatur termasuk manfaat dan apa saja yang tidak dijamin, ini diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 52," sambungnya. (*)