2.Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK
Jika sudah terjerat dalam pinjol ilegal dan data pribadi disebarluaskan, untuk cara mengatasinya, sebaiknya segera melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan melaporkan ke OJK, maka OJK dapat segera mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal tersebut.
3.Lapor ke Polisi
Jika menjadi korban penyebaran data pinjol, jangan ragu untuk membuat laporan ke polisi.
Sebab, tindakan tersebut pada dasarnya memang telah melanggar hukum.
Sertakan berbagai bukti yang valid untuk mendukung laporan agar kasus bisa langsung ditangani.
Itulah beberapa langkah yang bisa dilakukan sebagai cara mengatasi pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi.
Tapi, sebaiknya sebelum kejadian, jangan coba-coba untuk meminjam uang dari pinjol ilegal, ya! (*)