Terlilit Utang Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengatasi Agar Data Pribadi Tak Tersebar

By Maria Ermilinda Hayon, Sabtu, 1 Juni 2024 | 14:18 WIB
Cara Mengatasi Agar Data Pribadi Tak Tersebar Saat Terlilit Utang Pinjol Ilegal (MTStock Studio)

NOVA.ID - Meminjam uang melalui pinjaman online atau pinjol memang cukup riskan dari sisi keamanan data pribadi kita nantinya.

Pinjol yang legal saja kita perlu hati-hati, apalagi pinjol ilegal.

Pasalnya, pinjol ilegal tak segan-segan untuk menyebarkan data pribadi kita ke semua orang yang ada di kontak hp kita.

Bahkan tak jarang dibumbui dengan cerita yang merugikan dan bisa merusak mental kita.

Lantas, bagaimana agar tidak kejadian?

Tentu, solusi antisipasinya adalah dengan tidak menggunakan pinjol ilegal.

Namun, jika sudah terlanjur meminjam bahkan sampai terlilit utang pinjol ilegal, maka harus cepat mengamankan data pribadi.

Untuk Sahabat NOVA, ini beberapa langkah cara mengatasi agar data pribadi tak tersebar usai pinjam uang ke pinjol ilegal.

1.Hapus Izin Aplikasi Pinjol

Kalau data sudah disalahgunakan, Sahabat NOVA bisa hapus data dan cache aplikasi di HP ataupun dengan langsung meng-uninstall aplikasinya.

Hal ini dapat membantu mengurangi risiko data pribadi kamu tersebar secara lebih meluas.

Baca Juga: Jangan Blokir Nomor, Ini Cara Mengatasi Teror Debt Collector Pinjol

2.Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK

Jika sudah terjerat dalam pinjol ilegal dan data pribadi disebarluaskan, untuk cara mengatasinya, sebaiknya segera melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan melaporkan ke OJK, maka OJK dapat segera mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal tersebut.

3.Lapor ke Polisi

Jika menjadi korban penyebaran data pinjol, jangan ragu untuk membuat laporan ke polisi.

Sebab, tindakan tersebut pada dasarnya memang telah melanggar hukum.

Sertakan berbagai bukti yang valid untuk mendukung laporan agar kasus bisa langsung ditangani.

Itulah beberapa langkah yang bisa dilakukan sebagai cara mengatasi pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi.

Tapi, sebaiknya sebelum kejadian, jangan coba-coba untuk meminjam uang dari pinjol ilegal, ya! (*)