NOVA.id - Di zaman serba mahal ini, terkadang membuat seseorang harus mencari cara agar mendapat uang dengan cepat.
Nah cara yang paling mudah dan paling sering dilakukan ialah dengan meminjam lewat pinjaman online atau pinjol.
Prosesnya yang cepat dan syarat yang mudah membuat orang tanpa berpikir panjang langsung menyetujui pinjam uang tanpa memikirkan dampak buruknya.
Nah belum lama ini, ada beberapa warganet yang mengeluh nomor pribadinya digunakan sebagai kontak darurat pinjaman online (pinjol) oleh orang lain.
Salah satunya diungkapkan akun Twitter ini yang mengaku ditelepon terus-menerus oleh pihak yang mengaku dari pinjol.
Panggilan tersebut masuk ke ponsel setelah nomornya dijadikan kontak darurat oleh debitur yang tidak kunjung melunasi kewajibannya.
Tak sampai di situ, akun ini juga mengaku emosi karena nomornya dimasukan sebagai kontak darurat pinjol.
Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengatasi Agar Data Pribadi Tak Tersebar
Sedangkan akun ini mengaku mengalami hal yang sama dengan pelakunya adalah teman kuliahnya sendiri.
"Udah bener emang gua putus hubungan sama temen kampus. Dan berakhir kek gini. Ayo siapa lagi yang masukin nama gua sebagai kontak darurat di pinjol. Gua siap menerima cacian dan makian dari penagih utang," kata akun tersebut.
"annisa rahmaningsih mony*** gue gakenal lo tapi no gue jadi kontak darurat pinjol pinjol lo anj*," cuit akun yang lain.
Lantas, apa yang harus kita lakukan saat nomor pribadinya dimasukkan sebagai kontak darurat pinjol?
Baca Juga: Modus Salah Transfer Rp 20 Juta, Awas Data Pribadi Digunakan untuk Hutang Pinjol
Melansir dari Kompas.com, Kepala Bagian (Kabag) Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah memberikan saran bila nomor pribadi digunakan sebagai kontak darurat oleh orang lain.
Dody Ardiansyah mengatakan, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu pinjol mana yang legal dan ilegal.
Bila pinjol yang menagih kewajiban kepada kontak darurat adalah pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Namun, jika pinjol yang menagih kewajiban sudah terdaftar di OJK atau legal, keluhan bisa disampaikan ke kontak OJK di 157.
Ia juga menambahkan, pinjol yang sudah berizin harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur OJK, seperti tidak boleh meminta kontak telepon dan hanya boleh mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon.
"Kalo yang ilegal 'kan enggak ada yang ngatur dan ngawasin. Jadi itu kewenangan polisi," ujar Dody kepada Kompas.com, Selasa (18/07).
Baca Juga: 4 Pinjol Legal Paling Terpercaya, Resiko Galbay Jadi Kecil!
Berikut adalah cara yang bisa Sahabat NOVA lakukan untuk cek legalitas pinjol:
1. Telepon 157 atau email
Sahabat NOVA bisa mengecek legalitas pinjol dengan menghubungi OJK di nomor 157 atau mengirimkan surat elektronik ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.
2. WhatsApp OJK
Buka nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157.
Ketikkan nama pinjol yang ingin dicetak pada kolom chat.
Baca Juga: Bikin Jengkel? Cek Cara Mengatasi Spam Iklan Pinjol di HP Tanpa Ribet
3. Laman OJK
Kunjungi laman OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
Jika sudah, pilih menu IKNB lalu klik Fintech di bagian kanan bawah untuk mengecek daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK. (*)