Jangan Salah! KPU Pastikan Pemilu 2024 Pakai Cara Coblos Bukan Contreng

By Rahma, Rabu, 2 Agustus 2023 | 16:02 WIB
(Tribun Jogja/Suluh Pamungkas)

NOVA.ID - Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Serba-serbi Pemilu 2024 sudah mulai disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti tata cara pemberian suara saat Pemilu 2024 nanti.

Sahabat NOVA harus tahu, jika Pemilu 2024 nanti dilakukan dengan cara 'pencoblosan'.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, memastikan Pemilu 2024 masih menggunakan metode coblos.

Dengan demikian, bagi Sahabat NOVA dan keluarga yang akan memberikan suaranya dapat mencoblos sosok pilihannya, bukan dicontreng ataupun dengan metode lainnya.

"Coblos, masih (gunakan metode itu)" kata Hasyim Asy'ari, dilansir dari Kompas.com.

Adapun, metode pencoblosan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dilansir peraturan.bpk.go.id, UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran yang telah disetujui di Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2017 dan disahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2017 lalu.

Pada Bab IV dijelaskan soal Hak Memilih yang di dalamnya membahas mengenai hak Warga Negara Indonesia (WNI) dalam menentukan pilihannya.

Adapun hal itu tertuang dalam halaman 137, Bab IV, Pasal 198 sampai dengan Pasal 200.

Baca Juga: Kenali 3 Golongan Pemilih yang Berhak Memilih di Pemilu 2024