NOVA.ID - Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Serba-serbi Pemilu 2024 sudah mulai disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti tata cara pemberian suara saat Pemilu 2024 nanti.
Sahabat NOVA harus tahu, jika Pemilu 2024 nanti dilakukan dengan cara 'pencoblosan'.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, memastikan Pemilu 2024 masih menggunakan metode coblos.
Dengan demikian, bagi Sahabat NOVA dan keluarga yang akan memberikan suaranya dapat mencoblos sosok pilihannya, bukan dicontreng ataupun dengan metode lainnya.
"Coblos, masih (gunakan metode itu)" kata Hasyim Asy'ari, dilansir dari Kompas.com.
Adapun, metode pencoblosan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dilansir peraturan.bpk.go.id, UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran yang telah disetujui di Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2017 dan disahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2017 lalu.
Pada Bab IV dijelaskan soal Hak Memilih yang di dalamnya membahas mengenai hak Warga Negara Indonesia (WNI) dalam menentukan pilihannya.
Adapun hal itu tertuang dalam halaman 137, Bab IV, Pasal 198 sampai dengan Pasal 200.
Baca Juga: Kenali 3 Golongan Pemilih yang Berhak Memilih di Pemilu 2024
Berikut isi pasal tersebut dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 198
1.Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur L7 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
2. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.
3. Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Pasal 199
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 200
Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.
Dikutip dari setkab.go.id, dijelaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Baca Juga: Bukan Kebetulan, Ini Penjelasan KPU tentang Pemilu yang Kerap Diadakan di Hari Rabu
Adapun peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik, yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.
Ditegaskan dalam UU ini, Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU, dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik, dan disertai dokumen persyaratan yang lengkap.
Adapun penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu, dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Sementara penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta Pemilu. (*)