Resmi Cerai dengan Venna Melinda, Ferry Irawan Wajib Beri Uang Mut’ah Rp30 Juta Tapi Masih Pikir-pikir?

By Maria Ermilinda Hayon, Minggu, 6 Agustus 2023 | 21:05 WIB
Venna Melinda resmi cerai dengan Ferry Irawan dan minta uang mut'ah Rp30 juta. (DOK. INSTAGRAM)

NOVA.ID - Venna Melinda resmi cerai dengan Ferry Irawan.

Putusan cerai ini dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai pada Kamis (3/8/2023). Melalui sidang online atau e-court.

"Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023," ujar pengacara Ferry Irawan, Khairul Imam di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2023) malam seperti dilansir dari Tribunnews.

Majelis hakim mengabulkan permohonan Ferry Irawan menjatuhkan talak satu ke Venna Melinda.

"Permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan dan memberi izin ke Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu," kata Khairul Imam.

Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan mengajukan gugatan cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023.

Diketahui keduanya sempat bersitegang lantaran kasus KDRT yang diadukan oleh Venna Melinda.

Selain mengabulkan permohonan cerai, Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Venna Melinda dalam jawaban gugatan untuk menuntut uang mut'ah dan nafkah dari Ferry Irawan.

Masing-masing ditetapkan pada angka Rp 30 juta.

"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan yaitu Rp 30 juta," kata Khairul Imam.

Baca Juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda: Aku Mendapat Keadilan

Mengenai putusan itu, pihak Ferry Irawan menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

Menurut dirinya, masih ada beberapa poin yang kurang bisa diterima, salah satunya terkait uang mut'ah dan nafkah.

"Kami masih pikir-pikir," kata Khairul Imam.

Sebagai informasi juga, Ferry Irawan mendapat vonis 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).

Ferry divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis. (*)