NOVA.id - Venna Melinda akhirnya memberikan respons terkait vonis 1 tahun penjara yang diterima Ferry Irawan.
Bagi Venna Melinda, vonis 1 tahun penjara untuk Ferry Irawan merupakan bukti keadilan baginya.
Selain itu, Venna Melinda juga tak terlalu mempermasalahkan berapa lama masa tahanan bagi Ferry Irawan.
"Alhamdulillah aku mendapat keadilan, yang menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita enggak ada yang pernah tau, itu kewenangan hakim. Tapi intinya adalah apa yang aku laporkan itu fakta. Terjadi KDRT. Karena kalau dari pihak terdakwa, selalu bilang tidak ada KDRT," kata Venna Melinda dikutip dari Kompas.com.
Ferry memang dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Venna menilai, vonis yang diberikan oleh Hakim bukan soal menang atau kalah.
"Sekali lagi yang namanya jumlah hukuman atau vonis itu wewenang majelis hakim, tidak ada yang mengintervensi. Jadi menurut aku keputusan hakim ini bukan soal menang dan kalah," ujar Venna.
Di samping vonis 1 tahun penjara yang diterima Ferry Irawan, ibu tiga anak ini ingin tetap fokus pada proses perceraiannya dengan Ferry.
"Aku tetap (fokus) pada kasus cerai, karena itu penting juga. Karena di kasus cerai kan Ferry minta cerai karena ada kasus KDRT terhadap dia. Jadi vonis ini Insya Allah, jadi satu pertimbangan hakim dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa aku di-KDRT," terang Venna.
Baca Juga: Sempat Block Nomor Anggia Novita, Venna Melinda Kini Minta Maaf dan Menyesal
Sementara itu, Venna juga menanggapi tudingan adanya skenario dalam kasus KDRT yang dialaminya.
Venna menegaskan, bahwa tak ada skenario sama sekali dalam kasus tersebut.
"Skenario apa? Enggak tahu aku skenario apa. Aku tidak akan menanggapi hal-hal yang membuat ini jadi blunder," tegas Venna.
Sebagai informasi, Ferry Irawan mendapat vonis 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).
Ferry divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis. (*)
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Annisa Octaviana |
KOMENTAR