Setelah itu penerima bisa mencaorkan dana secara langsung oleh peserta didik atau orang tua atau wali.
Atau bisa juga secara kuasa oleh tigaan pendidikan yang diberi kuasa dari peserta didik sesuai peraturan Sekretaris Jenderal Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 tahun 2022 tentang pelaksanaan PIP.
Siswa dengan orang tua pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, siswa dengan Kartu Program Keluarga Harapan, dan siswa yang sudah masuk ke dalam sistem DTKS melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masuk dalam termin tiga.
Termin kedua adalah siswa siswi yang belum terdata DTKS di Kemensos atau bahkan bukan anggota PKH maupun KKS.
Mereka diusulkan lewat Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan, serta berdasarkan hasil aktivasi SK Nominasi.
Selanjutnya, termin ketiga khusus untuk penerima yang belum pernah pengaktifan akun, pengambilan, atau disebut dengan peserta baru yang biasanya berisikan peserta didik baru.
Selanjutnya surat keputusan SK pemberian PIP 2023 dan data penerima Bansos tersebut dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR pip.kemendikbud.go.id.
Sahabat NOVA bisa melakukan pengecekan melalui smartphone dengan cara menginstal aplikasi SIPINTAR Enterprise melalui playstore.
Atau bisa juga mengunjungi laman pip.kemdikbud.go.id dan mengikuti enam langkah berikut.
1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.