"Sebenarnya tidak ada larangan bank untuk memberikan kredit, dipersilakan saja," ucap dia.
Meskipun demikian, Dian menekankan, hal tersebut perlu dikaji lebih mendalam.
Pasalnya, SLIK dibangun menggunakan asas dan integeritas, mengingat sistem ini akan memberikan lisensi kepada debitor yang pernah gagal bayar.
Lantas, bagaimana cara mengecek skor kredit di SLIK?
Cara cek riwayat kredit macet
Datang Langsung ke Kantor OJK
Berdasarkan laman www.ojk.go.id, bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan SLIK dapat langsung mengunjungi kantor-kantor OJK baik di pusat maupun daerah.
Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK tersebut dapat dilihat di www.ojk.go.id.
Layanan ini gratis alias tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Cara Mudah Ajukan KPR Bunga Rendah untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Keseluruhan proses layanan SLIK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).
Permintaan informasi melalui layanan SLIK adalah sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.
Namun demikian jika masyarakat atau badan usaha tidak dapat mengambil sendiri datanya maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.
Dokumen persyaratan yang harus dibawa saat pengajuan SLIK adalah KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan.
Online
- Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Isi formulir dan nomor antrean Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
- Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
- Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online
- OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan
- Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.
(*)